Pendampingan KLIEN di Kepolisian

Pendampingan Klien di Kepolisian

Didampingi Pengacara dalam Pemeriksaaan/Laporan Kepolisian merupakan Hak Saksi maupun Tersangka

KENAPA PERLU DIDAMPINGI ADVOKAT

- Advokat Memberikan Nasihat Hukum pada Klien
- Mencegah Terjadinya Kecurangan pada Klien

HAK PELAPOR/TERLAPOR
1. Hak untuk tetap diam (the right to remain silent);
2. Hak untuk mengetahui bahwa setiap pernyataannya akan dijadikan sebagai 3. bukti di pengadilan (that any statement can be used as evidence);
4. Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum (the right to an attorney

PIDANA

Rp. 20000000
  • (TERLAPOR, TERSANGKA, TERDAKWA)
  • -Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
  • –Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;
  • -Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);
  • -Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;

Membuat Laporan Kepolisian

15000000
  • Membuat Laporan / Pengaduan Polisi
  • Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan
  • Mediasi dengan Terlapor