- Advokat Memberikan Nasihat Hukum pada Klien
- Mencegah Terjadinya Kecurangan pada Klien
HAK PELAPOR/TERLAPOR
1. Hak untuk tetap diam (the right to remain silent);
2. Hak untuk mengetahui bahwa setiap pernyataannya akan dijadikan sebagai 3. bukti di pengadilan (that any statement can be used as evidence);
4. Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum (the right to an attorney