Kemudahan Jika Memiliki PT / CV/ Badan Usaha lainnya

Indonesia adalah negara yang luas, memiliki hampir 200 juta masyarakat, 5% diantaranya adalah Pengusaha. Pengusaha adalah penyumbang APBN terbasar di Indonesia, yakni mencapai 60%. dengan semakin bertumbuhnya perusahaan-perusahaan baru serta start-up baru di Indonesia dapat menjadi momentum bagi anda memulai usaha anda.

pasar yang luas juga menjadi pertimbangan bagi pengusaha di Indonesia. namun, masih sedikit yang menyadari pentingnya memiliki badan usaha ketika kita memulai atau menjalankan suatu usaha. hal ini menyebabkan sulitnya pelaku usaha mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga pembiayaan baik pihak pemerintah mau pihak swasta. selain itu dengan tidak memilik PT/CV pelaku usaha tidak dapat meningkatkan nilai perusahaannya sehingga tidak menarik bagi investor untuk berinvestasi disana

berikut kami tampilkan kemudahan jika mempunyai badan usaha baik berbentuk PT maupun berbentuk CV

Kelebihan memiliki PT.

  • tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda 
  • Legalitas usaha jelas
  • dilindungi oleh hukum apabila terjadi tindak pidana atau perdata
  • dipercayai investor bilamana membutuhkan investor untuk pengembangan usaha
  • bisa Go Publik di bursa efek indonesia
  • menjadi domain untuk bekerjasama baik dengan sektor pemerintah (BUMN) maupun swasta.
  • syarat untuk mengikuti tender.
  • laba perusahaan menjadi milik sendiri
  • bisa melakukan transaksi business to business perusahaan dengan Perusahaan 
  • lebih profesional

kelebihan memiiki CV

  • tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda 
  • biaya lebih murah
  • dilindungi oleh undang-undang
  • tidak ada modal minimal
  • sistem perpajakan yang lebih mudah

Syarat mendirikan PT dan juga CV

  • tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda 
  • FC KTP pengurus dan pemegang saham
  • FC NPWP pengurus dan pemegang saham
  • Scan KK pengurus dan pemegang saham
  • Pas foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
  • Stempel perusahaan
  • Pengurus PT minimal 1 direktur dan 1 komisaris
  • Pendiri PT minimal 2 pemegang saham.

Hubungi Kami untuk free Konsultasi dan juga bisa datang langsung kekantor kami:

089616462123

(whatsup Only)

RFP LAWFIRM
Ruko Regia RB1 No. 29,
Jl. Graha Raya Bintaro,
Kec.pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15226, 021-27565003, info@rfplawyer.com

website: rfplawyer.comLinkedin: https://www.linkedin.com/company/rfplawfirm
Instagram: https://www.instagram.com/rfplawfirm/?hl=en
facebook Page: https://www.facebook.com/rfplawyer/
twitter: @RFPLawfirm
Youtube channel: https://bit.ly/rfpyoutube

Need Consultation

Please enter your name.
Please enter a subject.
Please enter a message.
Please check the captcha to verify you are not a robot.

Our Main Office

Ruko Bintaro X-change

Jl Tegal rotan raya no 48, Tangerang selatan, Indonesia.

                                                                 Follow us on:

Company Profile