Indonesia adalah negara yang luas, memiliki hampir 200 juta masyarakat, 5% diantaranya adalah Pengusaha. Pengusaha adalah penyumbang APBN terbasar di Indonesia, yakni mencapai 60%. dengan semakin bertumbuhnya perusahaan-perusahaan baru serta start-up baru di Indonesia dapat menjadi momentum bagi anda memulai usaha anda.
pasar yang luas juga menjadi pertimbangan bagi pengusaha di Indonesia. namun, masih sedikit yang menyadari pentingnya memiliki badan usaha ketika kita memulai atau menjalankan suatu usaha. hal ini menyebabkan sulitnya pelaku usaha mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga pembiayaan baik pihak pemerintah mau pihak swasta. selain itu dengan tidak memilik PT/CV pelaku usaha tidak dapat meningkatkan nilai perusahaannya sehingga tidak menarik bagi investor untuk berinvestasi disana
berikut kami tampilkan kemudahan jika mempunyai badan usaha baik berbentuk PT maupun berbentuk CV
Kelebihan memiliki PT.
- tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda
- Legalitas usaha jelas
- dilindungi oleh hukum apabila terjadi tindak pidana atau perdata
- dipercayai investor bilamana membutuhkan investor untuk pengembangan usaha
- bisa Go Publik di bursa efek indonesia
- menjadi domain untuk bekerjasama baik dengan sektor pemerintah (BUMN) maupun swasta.
- syarat untuk mengikuti tender.
- laba perusahaan menjadi milik sendiri
- bisa melakukan transaksi business to business perusahaan dengan Perusahaan
- lebih profesional
kelebihan memiiki CV
- tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda
- biaya lebih murah
- dilindungi oleh undang-undang
- tidak ada modal minimal
- sistem perpajakan yang lebih mudah
Syarat mendirikan PT dan juga CV
- tim kami akan mendiskusikan ini dengan anda
- FC KTP pengurus dan pemegang saham
- FC NPWP pengurus dan pemegang saham
- Scan KK pengurus dan pemegang saham
- Pas foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
- Stempel perusahaan
- Pengurus PT minimal 1 direktur dan 1 komisaris
- Pendiri PT minimal 2 pemegang saham.
Hubungi Kami untuk free Konsultasi dan juga bisa datang langsung kekantor kami:
089616462123
(whatsup Only)
RFP LAWFIRM
Ruko Regia RB1 No. 29,
Jl. Graha Raya Bintaro,
Kec.pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15226, 021-27565003, info@rfplawyer.com
website: rfplawyer.comLinkedin: https://www.linkedin.com/company/rfplawfirm
Instagram: https://www.instagram.com/rfplawfirm/?hl=en
facebook Page: https://www.facebook.com/rfplawyer/
twitter: @RFPLawfirm
Youtube channel: https://bit.ly/rfpyoutube