-
-
Tips Mendirikan Start-up dari nol sampai pendanaan
Editor. Fadhly Abdurrahman, SH
Managing Partner RFP Lawfirm
Start-up saat ini sudah banyak dikembangkan, hampir setiap sendi kehidupan kita saat ini dipermudah-dengan start-up baru, data menunjukkan pada tahun 2018 ada sekitar 2400 start-up yang terdaftar di Bekraf maupun Bkpm dengan valuasi Milyaran dollar, dan itu hanya di Indonesia. Dan pada tahun 2019 ini terhitung sudah lebih dari 3000 start-up baru dari Indonesia. Pertanyaanya “kamu kah salah satunya?”
Start-up yang berkembang pada 2019 ini diantaranya Fintech dan edutech, tercatat saat ini sudah ada 220 Fintect terdaftar diasosiasi fintech Indonesia dan OJK, dengan mengusung konsep peer to peer landing. Saat ini 3 besar fintech di Indonesia adalah Gopay, Link aja dan Ovo. Dan beberapa perusahaan fintech nasional yang saat ini dalam proses fundrise mulai dari series A sampai series D.
Buat teman-teman yang ingin mendirikan start-up, saat ini sudah sangat mudah serta sudah sangat didukung oleh pemerintah melalui Bekraf yang rutin mengadakan inkubasi start-up, lalu juga ada BPPT yang fokus terhadap technological start-up, dan masih banyak lainnya, serta juga sudah di mudahkan dalam hal pendanaan, saat ini sudah banyak investor mulai dari angel investor seperti ANGIN dan venture-venture nasional maupun internasional yang siap menyuntikan dana demi berkembangnya perusahaan anda. Bahkan start-up perjalanan traveler nasional “pigijo” sudah melantai di bursa efek Indonesia per januari 2020 ini, dan berhasil mendapatkan pendanaan 15M dari BEI dan membuat valuasi IDR 45M. sebuah angka yang besar untuk start up rintisan
Berikut syarat-syarat dan prosedur yang perlu dipersiapkan bagi anda yang ingin mendirikan start-up khususnya berbasi tekhnologi sebagaimana dikutip dari situs forbes.
1. Komitmen
Membangun start up berati kita harus berkomitmen untuk mengembangkannya. Dimulai dengan membuat ide, membuat visi-misi, membuat produk yang unik, mencari karyawan yang berdedikasi, bekerja melewati jam kerja, bertemu klien, presentasi, ditolak klien hingga membangun ekosistem start up. Semuanya membutuhkan komitmen daripada pembuat start-up
2. Lindungi asset anda dengan membuat perusahaan
Untuk awal membangun start-up terkadang kita harus memikirkan tentang perlindungan akan asset kita. Maka bagi para pendiri start-up, penting untuk melindunginya dengan menjadikannya sebuat korporasi baik itu CV maupun PT. beberapa kelebihan korporasi diantaranya:
· Kemudahan pajak, dibandingkan perseorangan yang dikenakan pajak 3%, korporasi hanya dikenakan pajak 2,5 % untuk perusahaan beromzet d bawah 2,5 M pertahun.
· Kemudahan pendanaan. Bank akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya jika start-up tersebut sudah berbentuk korporasi
· Kemudahan pendanaan ventura, bukan hanya bank, start-up juga akan mendapatkan keuntungan dari investor yang dapat menanamkan uangnya pada start up berbentuk korporasi. Pegijo adalah start-up yang bahkan bisa melantai dibursa walaupun baru 2 tahun terbentuk.
· Bukan hanya perusahaan, akan lebih bagus juga asset anda didaftarkan Merek dagangnya sehingga meminimalisir tindakan illegal pelanggaran HKI. Dan tentunya investor tertarik dengan start up yang mengedepankan kelengkapan administrative dan legal.
· Membuat perusahaan tidak murah tapi juga tidak mahal, membuat perusahaan PT anda perlu menyiapkan budget 6 sd 10 juta dan cv 4-6 juta. Untuk beberapa start-up harga ini memang berat, namun perlu dipahami bahwa dengan start-up anda berbentuk perusahaan, anda juga punya kelebihan dibanding start-up saingan anda yang belum mempunyai perusahaan dimata investor dan calon customer dan client, sehingga it’s worth the money. Apalagi jika anda konsisten dalam membangun perusahaan tersebut
read also: Indonesia as an Start-up Destination
3. Membuat nama yang unique
Kita tentu perlu mencari nama, dan dalam pencarian nama ini kita dapat mengandalkan google keyword, google analytical dan semacamnya.
Beberapa saran dalam membuat nama
· Tidak sulit disebutkan
· Dapat didaftarkan mereknya
· Dapat didaftarkan domain nya khususnya domain .com
· Buat nama cadangan, siapkan 3 sd 5 nama
4. Membuat website start-up
Website saat ini bukan hanya tempat menjual produk, website juga merupakan company profile perusahaan mu yang dapat dengan mudah kamu bawa dan kamu akses, serta investor akan menilai suatu start-up juga dari seberapa serius dia mengelola websitenya. Dengan mengelola website apalagi dengan menggunakan jasa SEO. Membuktikan seberapa anda siap untuk membangun dan mengembangkan website anda
Saat ini sudah banyak penyedia website yang murah dan bagus dengan budget minimal yang dapat anda temukan di google. Rangenya antara 2-5 juta untuk professional website.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat website.
· Simple name
· Usahakan berdomain .com (internasional), atau id (Indonesia/korporasi)
· Cepat diakses
· Menarik
· Pastikan customer mudah untuk mengontak anda
· Buatlah konten se original mungkin.
5. Buatlah presentasi yang baik
Membuat perencanaan start-up dan menyampaikannya kepada klient dan investor adalah penting, latih lah diri anda untuk percaya diri, anda harus membedakan presentasi kepada klient, partner, invetor, family. Berikut beberapa tips
· Berbicara dengan lantang
· Stay positive
· Jelaskan masalah yang anda selesaikan dengan produk anda
· Latihan
· Ajak mereka untuk berdiskusi
6. Membuat visi misi dan term dengan co founder/partner
Di Indonesia beberapa start-up tidak berkembang karena antara founder dan co founder tidak sepakat dalam beberapa hal. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa anda membuat kesepakatan dengan partner anda, yang diantaranya adalah:
· Pembagian saham
· Tanggung jawab founder dan co founder
· Apakah jika salah satu founder keluar, founder lainnya dapat membeli saham dr founder tersebut (guna menghindari perusahaan kolaps)
· Jangka waktu (jika perlu)
· Dalam hal apa founder/co-founder dapat dicabut dari posisinya (ini penting jika founder menghambat laju perusahaan dalam berkembang).
7. Lindungi Hak kekayaan intelektual
Dari keseluruhan tips, tips 1 ini adalah yang terpenting. Lingunglah penemuan anda/nama brand anda dari competitor, dengan cara mendaftarkannya kedalam HKI
Baik itu paten, merk, dsb.
Untuk harga official dari DJKI adalah 1.800.000 per nama perkelas atau 500.000 pernama perkelas untuk UMKM dengan omzet dibawah 2,5 Milyar.
Anda dapat mengurus sendiri langsung ke DJKI dan online. Namun disarankan juga anda mempunyai konsultan HKI, selain lebih cepat dalam mengurusnya, juga mendapatkan perlindungan hokum jika merk anda dicuri. Karena beberapa konsultan hki juga berkompeten untuk melakukan laporan penyalahgunaan merk.
Beberapa hal yang harus anda lingungi:
· Merk
· Paten (jika ada)
· Confidential agreement dengan employee (agar jika employee keluar mereka tidak membocorkan data-data anda
· Desain industry
· Resep
8. Mempunyai proposal pitch desk yang baik
Untuk mengembangkan bisnis anda, anda perlu pitch desk yang baik, pitch desk berisi pengenalan produk anda, tekhnologi yang anda gunakan, dan tim yang anda punya. Berbentuk slide power point 15 sd 20 halaman guna ditunjukan kepada angel investor/investor.
Berikut do’s and don’t dalam membuat pitch desk
A. DO’S
· Masukan credit, anda bias memasukan credit di setiap lembar pitch desk anda dengan tulisan Confidential and Proprietary. Copyright by [Name of Company]. [Year]. All Rights Reserved.
· Yakinkan mereka bahwa pasar anda masih sangat besar
· Gunakan gambar yang menarik
· Kirim email kepada mereka pitch desk anda dalam bentuk pdf. Kepada calon investor, calon klient, partner.
· Masukan demo dalam pitch desk anda baik 7 hari, 14 hari atau 21 hari
· Ceritakan pengalaman anda dalam merintis start up ini
· Tunjukan kepada mereka progrees anda, bukan hanya ide tapi juga transaksi yang sudah terjadi, klien-klien anda serta partner-partner anda
· Gunakan huruf, font , ukuran yang konsisten
B. Don’ts
· Jangan membuat presentasi yang terlalu panjang, cukup 15-20 halaman
· Jangan terlalu banyak tulisan
· Jangan mencoba menutupi apapun dalam pitch desk, ceritakan kepada investor
· Jangan remehkan competitor. Cukup jadi pembanding bukan untuk menjatuhkan competitor
9. Siapkan dana
Berikut adalah sumber dana yang bias anda coba sebagai start-up
· Tabungan pribadi
· Tabungan keluarga
· Angel investor
· Venture capital (dengan membuat bisnis anda baik )
10. Mencari venture capital
Beberapa hal yang diperhatikan oleh venture capital untuk menanai anda
· venture capital akan melihat secara spesifik terhadap industry anda (fintech, software, biotech,mobile device, etc)
· pendanaan (apakah round A atau round B dan seterusnya)
· lokasi perusahaan (kemang valley, SCBD, dan tempat yang mudah diakses mobil)
selanjutnya juga para start-up perlu mencari kesempatan untuk mendapatkan perhatian venture capital adalah melaui keluarga, teman atau pengacara ynag mempunyai akses terhadap venture capital, cara ini lebih efektif daripada mengirim email yang pada akhirnya tidak dibaca.
Bias juga dengan menyempurnakan pitch desk start up anda sehingga menarik bagi investor.
11. Mecari angel investor
Jika anda tahu tokopedia dan bukalapak, mereka dimulai dari pendanaan angel investor sebelum masuk ke venture capital, bahkan tokopedia dimulai dari pendanaan senilai 200 juta dr angel investor sebelum berkembang menjadi Unicorn di Indonesia.
Berbeda dengan venture capital, angel investor juga merupakan sumber dana yang baik bagi start-up khususnya start-up baru sebelum mereka masuk ke series pendanaan di venture capital, beberapa hal yang diperhatikan oleh angel investor:
· Kualitas, semangat, dan komitmen founder dalam mengembangkan start-up
· Peluang pasar
· Keunikan product anda
· Valuasi yang masuk akal terkait perusahaan anda
· Klien anda, partner anda, produk anda saat ini
· Prototype/demo anda
for more information regarding start-up and how to build an good legal company you can call us
Email: customer@rfplawyer.com
RFP LAWFIRM
Ruko Regia RB1 No. 29,
Jl. Graha Raya Bintaro,
Kec.pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15226, 021-27565003, info@rfplawyer.comwebsite: rfplawyer.comLinkedin: https://www.linkedin.com/company/rfplawfirm
Instagram: https://www.instagram.com/rfplawfirm/?hl=en
facebook Page: https://www.facebook.com/rfplawyer/
twitter: @RFPLawfirm
Youtube channel: https://bit.ly/rfpyoutube
-