Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
- Untuk penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Buku Nikah.
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Dokumen yang harus dilengkapi
- Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap (Bisa dibantu Pengacara)
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon Suami Istri
- Surat Keterangan dari Kelurahan status Suami Istri ketika menikah
- Surat Keterangan dari KUA Setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. namunKomitmen dan Target kami kepada anda adalah untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara
Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi
0896 1646 2123 (whatsapp)
https://wa.me/6289616462123