PERSYARATAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK
Produk dari Permohonan Hak Asuh anak adalah Penetapan Pengadilan
PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :
- Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
- Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
- Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
- Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
- Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
- Fotocopy penghasilan / Slip Gaji.
Gugatan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
Gugatan Hak Asuh anak dilakukan jika Kedua Orang tua dalam perkara Perceraian
Selain harta gono gini, hak asuh anak menjadi persoalan yang juga sering muncul dalam sebuah perceraian. Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz
Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni: fotokopi KTP penggugat, fotokopi Akta Cerai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Lahir anak, surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan, surat keterangan gaji/penghasilan.
Berikut tahapan yang akan dilalui saat sidang gugatan hak asuh atas anak ini.
- Pada tahapan pertama, akan dilaksanakan usaha mediasi oleh pihak hakim.
- Selanjutnya, akan dibacakan surat gugatan atau permohonan hak asuh atas anak oleh pemohon atau penggugat.
- Kemudian, pihak tergugat akan memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.
- Selanjutnya, dilakukan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat.
- Kemudian, baik pihak penggugat maupun tergugat akan melakukan pembuktian.
- Selanjutnya, ditarik kesimpulan dari masing-masing.
- Terakhir, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan pembacaan putusan berisikan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut.
Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi
0896 1646 2123 (whatsapp)
https://wa.me/6289616462123
Sekilas Terkait Hak Asuh
Dalam kasus gugatan perceraian keluarga ada beberapa pertanyaan yang juga timbul jika keluarga tersebut sudah memiliki anak. Pertanyanya, kalau Bercerai hak asuh anak akan diserahkan kepada siapa? Ayah atau ibu? . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, malalui Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 juga dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban ayah untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
Mumayyiz dalam artian ini beartikan anak yang telah akil baligh. Ada beberapa pendapat ulama terkait umur anak yang akil baligh, pertama yaitu 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun dan ada pula yang 15 tahun. Untuk di Indonesia sendiri, batas umur mumayyiz adalah 12 tahun.
Secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak perempuan dan laki-laki dalam perceraian didasarkan atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud adalah:
- Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Pdt./2001 tanggal 28 Agustus 2003
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1968
Walaupun hak umur dibawah 12 tahun di prioritas hak ibu, ayah juga sah menjadi hak asuk jika beberpa pertimbangan, yaitu mediasi yang keputusan bersama bahwa hak asuh boleh pada ayah, Kedua pernyataan saksi saat sidang berlangsung, ibu tidak bertanggung jawab, masalah ekonomi, adanya kedekatan anak dengan ayah, dan juga faktor lingkungan dan budaya.
Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi
0896 1646 2123 (whatsapp)
https://wa.me/6289616462123