Proses Persidangan Perkara Perceraian E-court dan Non E-court
saat ini Perkara perceraian dapat dilaksanakan secara online/melalui E-court dimana pihak Penggugat tidak selalu harus datang ke pengadilan untuk menghadiri Sidang, Penggugat hanya hadir pada saat Mediasi dan juga kesaksian, selebihnya dilakukan melalui E-court. syarat menggunakan e-court adalah dengan memakai jasa kuasa hukum yang telah terdaftar di situs e-court mahkamah agung. Waktu Penyelesaian Persidangan Perceraian adalah 2 s/d 3 bulan.
namun apabila Penggugat berkeinginan Melaksanakan Sidang Offline/tanpa kuasa hukum, berikut tahapan yang akan Penggugat jalani:
Pendaftaran Gugatan
Langkah Pertama adalah Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan tempat Domisili Penggugat Jika Istri yang menggugat dan Domisili Tergugat Jika Suami yang menggugat, datanglah ke pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai/Talak sekaligus anda akan diminta untuk membayar panjar perkara dibank yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Setelah surat gugatan didaftarkan dan biaya panjar dibayarkan melalui bank yag telah ditentukan oleh pengadilan, maka ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan setelah itu ketua majelis hakim yang tunjuk akan segera menetapkan hari sidang.
Menghadiri sidang Pertama dan Mediasi
Pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan untuk sidang pertama berdasarkan surat panggilan dari pengadilan maka pihak penggugat dan tergugat (suami dan isteri) harus hadir di pengadilan kemudian penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk memasuki ruang sidang, dalam sidang pertama ini majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat atau apabila penggugat dan tergugat memberikan kuasa kepada pengacara maka majelis hakim akan menanyakan surat kuasa dan kartu ijin beracara, setelah memeriksa identitas majelis hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat melalui proses mediasi, majelis hakim akan menunda siding selama 40 hari untuk proses mediasi tersebut, majelis hakim akan menawarkan apakah penggugat atau tergugat akan memilih mediator yang sudah disiapkan oleh pengadilan atau memilih sendiri dalam mediasi tersebut , kemudian penggugat dan tergugat akan berdoordinasi dengan mediator dan pada hari itu juga dapat dilakukan mediasi atau bisa juga mediator menentukan hari dan tanggal untuk mediasi, apabila belum mencapai kesepakatan mediator akan mengundang lagi para pihak baik penggugat dan tergugat untuk hadir lagi di pengadilan guna melanjutkan mediasinya, biasanya dalam proses mediasi ini diperlukan sekitar dua (2) kali pertemuan. Kedatangan pengguggat kepengadilan ini untuk menghadiri sidang pertama adalah kedatangan yang kedua (2) kali dan apabila sekaligus untuk menjalani proses mediasi yang memerluan waktu sekitar dua (2) kali persidangan mediasi di pengadilan maka penggugat harus hadir dipengadilan sampai tahap ini adalah yag keempat (4) kali., setelah jangka waktu penundaan sidang yang telah ditentukan oleh majelis hakim untuk mediasi ternyata tidak menemukan kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan untuk persidangan berikutnya yaitu pembacaan gugatan dan untuk sidang selanjutnya hakim akan terus berusaha mendamaikan para pihak sebelum sidang diputus.
Pembacaan Surat Gugatan Penggugat
Agenda persidangan ini adalah lanjutan proses mediasi yang tidak menemukan kesepakatan adalah Pembacaan Gugatan, Setelah Gugatan Dibacakan, Tergugat akan diberikan Kesempatan untuk mengajukan Jawaban kepada pihak Penggugat, Sidang ditunda 1 minggu untuk mempersiapkan Jawaban
Sidang Pembacaan Jawaban Tergugat
Agenda pembacaan surat jawaban tergugat atas gugatan yang telah dibacakan oleh penggugat sebelumnya, setelah pembacaan jawaban tergugat selesai maka hakim akan menanyakan kepada penggugat apakah setelah mendengar jawaban dari tergugat penggugat akan menanggapi (replik) atas jawaban dari tergugat, apabila penggugat akan mengajukan replik secara tertulis maka hakim biasanya akan memberikan waktu satu (1) minggu kepada penggugat untuk menyiapkan replik.
Sidang Pembacaan Replik
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan replik dari penggugat, setelah dibuka sidang hakim memberikan waktu kepada penggugat untuk membacakan replik yang telah disiapkan. Agenda sidang ditunda 1 minggu untuk Pembacaan Duplik, Alat bukti dan pemeriksaan saksi
Sidang pembacaan duplik, alat bukti dan saksi
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan duplik tergugat atas replik penggugat, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan hakim sidang pembacaan duplik sekaligus dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi, alat bukti yang diperiksa diantaranya (akte perkawinan/buku nikah, akte kelahiran anak dan kartu tanda penduduk serta dokumen pendukung lain apabila ada), kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat, setelah pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi maka majelis hakim akan menunda waktu sidang 1 (satu) minggu kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan kesimpulannya.
Penyampaian kesimpulan
Dalam sidang saat ini adalah kedatangan penggugat untuk menyampaikan kesimpulan baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat, selanjutnya majelis hakim akan menunda sidang selama 1 (satu) minggu untuk menunggu sidang putusan.
Pembacaan putusan
Pembacaan putusan ini adalah akhir dari proses pengadilan perceraian, diakhir pembacaan putusan hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa belum puas atau keberatan atas putusan tersebut untuk banding.
Pengambilan Salinan Putusan (PN) atau Pengambilan Akte Cerai (PA)
Kedatangan penggugat ini adalah yang terakhir dimana setelah putusan menjadi satu putusan yang tetap dimana penggugat harus datang sekali lagi ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan dan menyerahkan ke catatan sipil untuk dikeluarkannya bukti cerai atau akta cerai bagi yang beragama non muslim dan untuk yang beragama muslim penggugat harus datang sekali lagi untuk mengambil salinan putusan sekaligus bukti cerai/akte cerai.
Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi
0896 1646 2123 (whatsapp)
https://wa.me/6289616462123