Wali Anak dan Izin Jual
Hukum di Indonesia mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu demi kepentingan dan hak anak yang orang tua kandungnya telah meninggal dunia atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
DEFINISI
Pengurusan perwalian anak di bawah umur adalah pemberian layanan dalam hal anak dibawah umur dalam kuasa wali yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wali atas anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang-undang
WAKTU PENYELESAIAN
2 s/d 4 Minggu (2 s/d 3 kali Sidang)
SYARAT DOKUMEN
Surat Permohonan atau Putusan/Penetapan Pengadilan ;
Fotokopi Akta Kematian;
Fotokopi Surat Ganti Nama (bila ada);
Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
Fotokopi Surat Kawin / Nikah;
Fotokopi KTP wali anak;
Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (bila ada);
PENGGUNAAN PENETAPAN
1. Jual Beli Harta Waris Anak dibawah umur
2. Pengurusan Administrasi Pendidikan Anak
KENAPA KAMI?
Total Kasus Per 2018
Total Gugatan Sejak 2019
Total Permohonan
Sejak 2019
Total Konsultasi Pertahun