Pengertian Cerai
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Alasan Gugatan Cerai
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama.
- Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.
Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Menyiapkan Dokumen:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
- Saksi 2 Orang
jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Prosedur Perceraian tergantung dari Pengadilan, namun Biasanya antara 2 s/d 4 Bulan.
Untuk Konsultasi Lebih Lanjut dapat menghubungi:
Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi
0896 1646 2123 (whatsapp)
https://wa.me/6289616462123